Bagaimana Menghabiskan Uang 1 M Dalam Sekejab

Sebelum Tulisan Dimulai…
UU ITE

Read this doc on Scribd: uu-ite

Tulisan Sesudah Sebelum Tulisan Dimulai…
Duh… saya jadi takut posting nih :). Takut kehilangan 1 miliar yang saat ini juga saya belum punya (mungkin nanti punya). Maklum seperti tercetus pada Undang-undang yang paling hot saat ini:

Pasal 27 (3):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Denda:

Pasal 45 (1):
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nah jadi seandainya tulisan saya tentang “Sang Pakar” bisa berakibat denda 1 miliar, jika “Sang Pakar” mengkategorikan posting tsb sebagai penghinaan.

Nah apakah ini berlaku sebaliknya? Seandainya saya merasa terhina dengan komentar-komentar “Sang Pakar” di sini, sini, dan di sini. Bisakah “Sang Pakar” terkena UU tersebut karena menuduh tanpa bukti yang jelas? Atau bisa juga terkena pasal yang ini:

Pasal 28 (2):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Denda:

Pasal 45 (2):
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

nb: tuduhan-tuduhan “Sang Pakar” kepada blogger bisa dilihat di sini dan sini.

Dengan 2 pasal yang ‘ajaib’ di atas, kita bisa saja menuntut hampir seantero orang-orang yang kita anggap “penghinaan/mencemarkan nama baik”. Ho-ho-ho… kok jadi begini yah? Tak nyaman lagi saya menuliskan sesuatu baik di blog, milis, forum, dan media internet lainnya.

Tentang media dengan pemberitaan yang tidak berimbang
Imbas dari UU ITE ini, ada kejadian menarik yaitu dengan di-deface-nya 2 situs: depkominfo.go.id dan golkar.or.id. Dan (lagi-lagi) “Sang Pakar” angkat bicara menuduh yang bukan-bukan.

skrinsut 1

Dari pemantauan saya saat ini ada dua pemberitaan yang tidak berimbang:

  1. Kompas.com: Roy Suryo: Mereka Pengecut!!
  2. Tribun-Timur.com Protes UU ITE, Blogger Rusak Situs Pemerintah dan Parpol

Kenapa saya katakan tidak berimbang? Karena mereka mempublikasi tulisan yang bersifat sepihak (yang tentunya didapat dari komentar-komentar “Sang Pakar”) tanpa mengklarifikasi. Apakah mereka sudah klarifikasi dengan blogger? klarifikasi dengan hacker? Padahal seperti yang diketahui bahwa pen-deface situs depkominfo.go.id dan golkar.or.id bukanlah blogger.

Lagipula komentar “Sang Pakar” sendiri ternyata setelah itu memancing untuk merusak Situs Presiden dan Situs Partai Demokrat:

Ia menambahkan, tindakan pengecut para hacker dan blogger juga bisa dilihat dari tindakan mereka yang tidak langsung menyerang website yang supervisi oleh dirinya. “Kasihan Depkominfo, kasihan Partai Golkar. Mereka tidak salah tapi jadi sasaran mereka padahal saya nggak di belakang situs tersebut. Kenapa nggak situsnya Presiden SBY atau Partai Demokrat yang diserang dimana jelas-jelas saya menjadi supervisornya,” tambah Roy.

Kalo seperti ini bisa dikenakan pasal 28 ayat 2 gak yah??

Tulisan Sesudah Tulisan…
Tunggu aksi saya

Oh ya, harusnya kita tidak lagi menyebut “you-know-who” sebagai seorang “Pakar”, karena definisi ahli ternyata bertolak belakang dengan kemampuan “you-know-who” sendiri.

Analisis UU ITE bisa dilihat pada pranala berikut:

  1. Analisis Hukum Sensor di Internet Indonesia
  2. UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia
  3. UU ITE: Pasal Karet yang tak diekspos?
  4. Rencana Sensor Internet Indonesia
  5. PARA BLOGGER JANGAN KUATIR, TERNYATA MASIH BANYAK KELEMAHAN UU ITE

Blogger tetaplah blogger, kami hidup di alam kami.

Oh hampir lupa, ada surat terbuka nih untuk “you-know-who”.

I AM A BLOGGER
I AM ABOUT FREEDOM OF SPEECH AND FREEDOM OF OPINION.
I WILL NOT BE CENSORED
(diambil dari blognya Om Wicak)