Akan Adakah Lagu Indonesia Raya Versi Dangdut?

Sebelum Tulisan Dimulai…
Kemarin sore iseng menghidupkan televisi, sesuatu yang jarang saya lakukan, maklum biasanya hanya menonton televisi jika ada acara serie A dan yang bertanding adalah Inter Milan 🙂

Ternyata hari itu hampir semua channel televisi menayangkan acara yang sama, yaitu sebuah kampanye seorang calon presiden.

Awalnya gak sreg untuk menonton, tapi ternyata di acara tersebut ada satu hal yang membuat saya agak kebingungan.

Tulisan Sesudah Sebelum Tulisan Dimulai…
Sebuah lagu yang tak asing lagi di telinga saya, lagu yang sejak kecil saya dengar, sehingga tanpa menghafal pun akan hafal sendiri karena seringnya didengar. Yaitu lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Tetapi kenapa telinga saya agar terasa asing dengan lagu tersebut kali ini? Ah, ternyata penyebabnya adalah karena sang penyanyi, Rio Febrian menyanyikannya dengan aransemen yang berbeda.

Mungkin hal itu adalah improvisasi dari Rio Febrian biar lagu menjadi lebih enak didengar. Eh wait! Ini kan Lagu Indonesia Raya? Lagu kebangsaan Republik Indonesia.

Mungkin jika lagu lain silahkan saja, tetapi jika ini menyangkut lagu kebangsaan, tentu harus ada peraturannya, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, dsb. Maklum setahu saya, untuk penggunaannya saja lagu ini tidak boleh sembarangan, apalagi diaransemen ulang.

Awalnya niat untuk googling peraturan tersebut, ternyata di milis sudah ada yang kasih tautannya, ya tinggal saya unduh saja file tersebut di http://www.zikri.com/files/pp-no-44-tahun-1958.pdf

Seperti yang saya duga, ternyata di Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 1958 membahas pengaturan lagu ini.

Hal ini diperjelas dari beberapa pasal seperti:

Pasal 5. Dilarang:
b) Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

Pasal 8.

(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.

(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

lebih jelas sebuah posting di blog ini bisa menjelaskan lebih banyak.

Wah, hal ini membuat saya sebagai rakyat Indonesia merasa tidak dihargainya lagu kebangsaan negara saya, walau sebagus apapun aransemen ulang ternyata di peraturan tersebut tetaplah tidak boleh dilakukan.

Indonesia Raya

Indonesia Raya

Lalu saya juga membaca sebuah berita di detik tentang hal tersebut ternyata hasilnya lebih mengagetkan. Di sana seorang yang menjabat sebagai Ketua DPP sebuah partai berkata seperti ini:

Lagu Indonesia Raya juga dinyanyikan utuh, lengkap dan tartil. Quran saja justru indah kalau dibacakan oleh qori’ atau qori’ah. Lagu Indonesia Raya mestinya tidak turun pangkat kalau dinyanyikan oleh penyanyi dengan sedikit tambahan improvisasi indah. Saya yakin sang penyanyi, Rio, juga tidak bermaksud aneh-aneh dan bergaya,” ujar Anas dalam pesan singkat ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu.

Astaghfirullah! Orang ini lebih “ngawur” lagi, selain beliau tidak mengetahui bahwa Lagu Indonesia Raya tidak boleh diubah-ubah dengan gaya sendiri, beliau juga menyamakan lagu buatan manusia dengan Al Qur’an, sebuah kitab umat Islam yang diturunkan oleh Yang Di Atas.

Lalu ke mana ya orang yang dulu sangat “patriotik” memperjuangkan bendera Indonesia? Kok gak ada kabar berita? Dulu perasaan paling dulu deh muncul di media, apalagi menyangkut penghinaan terhadap Indonesia, kok sekarang enggak kelihatan kabarnya? Tanya kenapa?

Tulisan Sesudah Tulisan…
Speechless sudah pasti, bingung mau berkata apa lagi. Jika orang yang menjabat Ketua DPP sebuah partai (yang saya rasa lebih mengerti tentang kenegaraan) saja bisa berkata seperti itu, apalagi orang-orang yang biasa? Ah, mungkin suatu saat saya akan mendengar lagu kebanggaan Republik Indonesia ini akan menjadi versi dangdutnya 😉